KPR Syariah Mandiri

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Mandiri Syariah

Bank Syariah Mandiri adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini berdiri pada 1973 dengan nama Bank Susila Bakti(dimiliki YKP BDN dan Mahkota). Pada 1999, bank ini terpengaruhi krismon. Saat itu pula, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Ekspor Impor Indonesia merger membentuk Bank Mandiri. Bank ini diambil alih oleh Bank Mandiri menjadi Bank Syariah. Pada 19 Mei 1999, menjadi Bank Syariah Sakinah Mandiri, Pada 8 September 1999 menjadi Bank Syariah Mandiri. Resmi menjadi Bank Syariah pada 1 November 1999.2002 mendapat status Bank Devisa.

Berikut Produk KPR dari Bank Mandiri Syariah :

Pembiayaan Griya BSM

Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad:
  • Akad yang digunakan adalah akad murabahah
  • Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.

Pembiayaan Griya BSM Optima

Pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa adanya fasilitas pembiayaan tambahan yang dapat diambil nasabah pada waktu tertentu sepanjang coverage atas agunannya masih dapat meng-cover total pembiayaannya dan dengan memperhitungkan kecukupan debt to service ratio Nasabah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai Pembiayaan Griya BSM Optima  adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer) yang telah bersertifikat, baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer, dan memungkinkan bagi Nasabah untuk menambah fasilitas pembiayaannya guna pemenuhan kebutuhan konsumer lainnya sepanjang DSR dan coverage atas agunannya masih meng-cover total pembiayaannya.

Persyaratan:
Individu/perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
  2. Pekerjaan:
Golongan Pekerjaan Minimal Masa Kerja/ Pengalaman Usaha Maksimal Jangka Waktu Pembiayaan
Pegawai/karyawan tetap 2 tahun 10 tahun
Wiraswasta 2 tahun 5 tahun
Professional 2 tahun 5 tahun

Usia  Nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.

Manfaat:
  1. Nasabah dapat mengajukan fasilitas pembiayaan tambahan untuk digunakan tujuan pembiayaan halal lainnya, tanpa harus menyerahkan agunan tambahan. Dalam hal ini agunan Pembiayaan Griya BSM juga harus meng-cover pembiayaan tambahan lainnya
  2. Pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai obyek pembiayaan tambahan, selama total nilai plafon Pembiayaan Griya BSM dan pembiayaan tambahan ≤ nilai likuidasi agunan, setelah dilakukan taksasi atau retaksasi atas agunan untuk pembiayaan Griya BSM yang telah berjalan
  3. Meningkatkan retensi dan loyalitas terhadap Nasabah Pembiayaan Griya BSM yang berkualitas baik. Untuk pengajuan pembiayaan tambahan atas penurunan outstanding Pembiayaan Griya BSM (existing), hanya diberikan bagi Nasabah dengan kategori lancar selama 1 (satu) tahun terakhir
  4. Untuk take over fasilitas PPR dari bank lain. Dengan outstanding pokok Nasabah yang telah berkurang, calon Nasabah dapat memindahkan fasilitas PPR-nya plus pembiayaan untuk memenuhi kebutuhannya yang lain, seperti untuk pembelian motor, elektronik, home appliance, dan sebagainya.
Fitur:
  1. Proses permohonan yang mudah dan cepat
  2. Fleksibel untuk menambah pembiayaan lain selain rumah
  3. Maksimum plafon pembiayaan fleksibel selama agunan masih mencukupi
  4. Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  5. Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Pembiayaan dapat ditambah hingga 100% dari harga taksasi agunan yang diikat
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji &Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
  • Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan
:
  • Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
  • Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
  • Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
  • Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

Pembiayaan Griya BSM DP 0%

Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai taksasi).
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Memberikan keringanan bagi nasabah berupa pemberian fasilitas pembiayaan sebesar 100% dari nilai traksasi rumah yang dibiayai (tanpa uang muka)
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimal pembiayaan 100% dari harga taksasi rumah yang dibiayai
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang Diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

KPR Bank Lainnya :
KPR BTN | KPR CIMB Niaga | KPR BCA | KPR BNI | KPR Mandiri | KPR BRI | KPR BII | KPR Standard Chartered | KPR Permata | KPR Panin | KPR Mandiri Syariah | KPR BRI Syariah | KPR BNI Syariah | KPR Muamalat | KPR NISP | KPR ANZ | KPR Mega | KPR Danamon | KPR Bukopin | KPR UOB | KPR HSBC | KPR BJB | KPR ICB Bumiputera