KPR NISP


KPR OCBC NISP merupakan fasilitas pinjaman bagi Nasabah perorangan/ individual untuk pembelian rumah toko/ ruko dan rumah kantor/ rukan – Tanah Kavling dan Apartemen.

Keuntungan dan Manfaat

  • Uang Muka Ringan
    Minimal 20 % dari harga rumah
  • Proses Cepat
    Hanya 5 hari kerja untuk proses persetujuan setelah seluruh persyaratan lengkap.
  • Suku Bunga Bersaing
    Suku bunga kompetitif, memberi keringanan dalam pembayaran cicilan.
  • Bebas Menentukan Jangka Waktu Kredit
    Flexibilitas penentuan dan pilihan jangka waktu kredit.
  • Bebas Memilih Jenis Rumah
    Flexibilitas penentuan tipe dan jenis rumah yang akan dibeli                       

Jenis
Pembiayaan
Minimum
Pembiayaan
Maksimum
Pembiayaan
Jangka
Waktu
KP-Rumah
Rp. 50.000.000
80%
15 th
KP-Ruko/Rukan*
Rp. 50.000.000
80%
10 th
KP-Apartemen
Rp. 50.000.000
70%
10 th
KP-Tanah*
Rp. 50.000.000
70%
   5 th
KPR-Konstruksi/ Renovasi
Rp. 50.000.000
80% dari RAB
10 th

* sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Syarat dan Ketentuan KPR OCBC NISP
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal: 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal pada akhir jangka waktu KPR adalah :
    -  < 55 tahun untuk karyawan dan
    -  < 60 tahun untuk pengusaha atau profesional
Persyaratan Dokumen - Umum : Karyawan, Pengusaha dan Profesional
  • Foto 3 x 4 Pemohon (suami + istri), 1 lembar
  • Surat-surat tanah lengkap (Sertifikat, AJB, PBB, dll)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Kewarganegaraan dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Fotokopi rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi surat pemesanan, kwitansi uang muka dan PPJB (untuk rumah baru dari developer)
  • Fotokopi Sertifikat, AJB, IMB dan PBB terakhir (untuk rumah “second hand”)
Dokumen Tambahan Khusus untuk Pengajuan KPR Konstruksi/Renovasi
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Surat-surat tanah lengkap (Sertifikat, AJB, PBB, dll)
  • IMB Baru untuk yang mengubah tampak depan
  • IMB Tambahan untuk KPR Renovasi yang menambah luas bangunan
Persyaratan Dokumen Khusus

Karyawan
  1. Asli surat keterangan bekerja dari perusahaan
  2. Asli slip gaji 3 bulan terakhir
  3. Fotocopy NPWP Pribadi/Perusahaan/ SPT PPh Pasal 21
Pengusaha
  1. Fotokopi NPWP pribadi, SIUP, dan TDP
  2. Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada)
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar dan perubahannya
Profesional
  1. Fotokopi NPWP pribadi
  2. Fotokopi Surat Ijin Praktek/SK pengangkatan dari instansi terkait

Biaya-biaya


BIAYA KETERANGAN
 Provisi   a. 1 % plafon untuk jangka waktu 1 – 10 tahun
  b. 1.5 % dari plafon untuk jangka waktu > 10 tahu
n
 Administrasi   0.1 % of plafond or minimum IDR 250,000
 Notaris   Perjanjian Kredit / APHT/SKMHT
 Premi Asuransi Jiwa   Sesuai dengan tabel premi dari perusahaan asuransi (ditutup sebesar plafon kredit ,
  selama jangka waktu kredit, dan sesuai dengan usia debitur) biaya sekaligus dibayar
  dimuka.
 Premi Asuransi 
 Kebakaran
  Sesuai dengan tabel premi dari perusahaan asuransi (ditutup sebesar dengan nilai
  bangunan, selama jangka waktu kredit)biaya sekaligus dibayar dimuka.
 Biaya Taksasi   Untuk plafond kredit > Rp5 miliar, dikenakan biaya sesuai dengan biaya appraisal
  eksternal rekanan Bank OCBC NISP
 Biaya Penalti Pelunasan Pinalti pelunasan sebesar 2% untuk pelunasan sebagian/seluruhnya sebelum kredit  berjalan 2 tahun 

 


Informasi Lebih Lanjut Silakan Hubungi :





KPR Bank Lainnya :